"Nah kemarin ada progres, Dinkes, Rumah Sakit dan Puskesmas sudah bertemu untuk menyelaraskan aspek ketentuan kegawatdaruratan ini, karena kapasitas dan kemampuan puskesmas juga berbeda-beda," katanya.
Syahrul berharap, antara pihak Dinas Kesehatan dan Faskes ada kesepakatan yang sama terkait pemahaman skema layanan kesehatan. Karena pemerintah Kabupaten Gresik telah menganggarkan lebih dari Rp100 miliar untuk UHC (Universal Health Coverage).
"Jadi semangat pemerintahan, khususnya kami yang di DPRD Gresik berharap tidak sampai terjadi penolakan saat berobat. Sehingga penting dan perlu untuk duduk bersama menyamakan persepsi terkait pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah menyampaikan, pihaknya memahami tentang aturan 144 penyakit yang harus selesai di puskesmas tersebut. Namun ada beberapa penyakit yang memang belum mampu ditangani Puskesmas, seperti tetanus, bell's palsy, refraksi. Khusnah juga mencontohkan, kasus demam berdarah, juga menjadi problem, karena tidak bisa serta merta dirujuk jika tidak memiliki komplikasi.
"Kalau tetanus kan harus ada ruang isolasi, nah itu meski masuk dalam 144 penyakit tersebut, di puskesmas belum bisa menangani maka harus dirujuk. Hasil kesepakatan dengan BPJS tentang penatalaksanaan kegawatdaruratan dan diagnostik non spesialistik, sudah kami share ke FKTP. Tapi di FKTP ada batasan rujukan. Kalau rujukan gawat darurat 24 jam di IGD, kalau rujukan poli harus di hari kerja," beber Khusnah.
Sementara itu, dr. Dodyk Sukra Goutama Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi (PMU) BPJS Kesehatan Cabang Gresik menyampaikan, ketentuan aturan 144 penyakit yang harus dilakukan pelayanan di Puskesmas terlebih dahulu sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak jaminan kesehatan BPJS mulai jalan.
Pun ketentuan rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit juga sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi aspek kegawatdaruratan yang ditentukan oleh dokter puskesmas atau FKTP. Namun, menurut Dodyk, Ada penajaman proses verifikasi pengajuan klaim dari Rumah Sakit ke BPJS.
"Kami ada koreksi tentang kualitas verifikasi, maka ada algoritma sistem verifikasi yang mungkin menyebabkan ada klaim yang tertunda secara otomatis untuk memenuhi permintaan konfirmasi dan verifikasi, namun konfirmasi dan verifikasi ini jika sudah ditindaklanjuti oleh rumah sakit maka bisa dilayani," beber Dodyk.
Editor : Wahyu Anggana