Malang, KompasTV Jawa Timur – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik home industry pembuatan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta 260 liter miras siap edar.
Kasus ini diungkap usai Satresnarkoba Polres Malang menerima laporan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka berinisial SI (44), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, dan HS (55), warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur.
"Awalnya kami mendapatkan informasi terkait penjualan Trobas di wilayah Bantur. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti sebanyak 260 liter miras Trobas, baik dalam kemasan jerigen maupun botolan," kata Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (13/3/2025).
Menurut Bayu, miras jenis Trobas tersebut diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
"Motif pelaku ini jelas untuk mendapatkan keuntungan. Jika dijual per jerigen, keuntungan mencapai Rp 50 ribu, dan jika dikemas per botol, dari 20 botol bisa meraup untung Rp 600 ribu. Keuntungan lebih besar jika dijual botolan," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dari tersangka SI berupa enam jerigen berisi miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.
Sementara dari tangan HS, yang diketahui sebagai produsen, petugas mengamankan peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.
Editor : Wahyu Anggana