Kompas TV regional jawa timur

Polres Malang Berhasil Ungkap Home Industri Miras Trobas: 260 Liter Disita!

Jumat, 14 Maret 2025 | 19:39 WIB
polres-malang-berhasil-ungkap-home-industri-miras-trobas-260-liter-disita
Konferensi Pers Pengungkapan Industri Rumahan Ratusan Liter Miras di Mapolres Malang (Sumber: Istimewa)

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menjelaskan, HS mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan. 

"Sekali produksi bisa mencapai 40 liter atau dua jerigen. Untuk penjualan, miras ini dijual Rp 40 ribu per botol," jelas Yussi.

Wakapolres menegaskan, peredaran miras ilegal seperti Trobas sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, apalagi jika dikonsumsi tanpa standar produksi yang jelas. 

"Minuman keras ini bisa mengandung bahan berbahaya, apalagi jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat," tegas Bayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

"Ini menjadi komitmen Polres Malang untuk terus memberantas peredaran miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menemukan praktik serupa. Karena peredaran miras ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat," pungkas Kompol Bayu.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x