Kompas TV regional jawa timur

JPU Hadirkan Dua Saksi, Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tipu Gelap Kondominium Dan Hotel

Sabtu, 19 April 2025 | 14:59 WIB
jpu-hadirkan-dua-saksi-sidang-lanjutan-perkara-dugaan-tipu-gelap-kondominium-dan-hotel
Mantan Dirut PT CPI, Ferry Alfrits Sangeroki (berpeci hitam) dan mantan Komisaris PT CPI harus duduk di kursi pesakitan PN Surabaya lantaran didakwa dugaan tipu gelap pembelian Kondotel fiktif (Sumber: Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap pembelian satu unit Kondominium dan Hotel (Kondotel) senilai Rp 881,9 juta di Jalan Bintoro Surabaya dengan Terdakwa Edward Tjandrakusuma mantan Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI) dan Ferry Alfrits Sangeroki mantan Direktur Utama (Dirut) PT CPI sebagai Developer Kondotel tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/4/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya mulai pukul 14.20 WIB itu menghadirkan dua orang saksi yakni Felix The selaku saksi pelapor dan saksi The Tomy.

Felix The pada kesaksiannya memastikan sampai sekarang dirinya belum pernah menerima unit Kondotel yang ia beli dari PT CPI sejak tahun 2013.

“Dalam IJB (Ikatan Jual Beli) saya juga dijanjikan mendapat strata title (bukti kepemilikan) Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) dan sejumlah keuntungan seperti Return of Roi (RoI) serta Loyalty Reward. Namun semuanya itu bohong,” tegas Felix. 

Sedangkan saksi The Tomy yang juga merupakan orang tua Felix The memperkuat kesaksian anaknya. 

“Yang ditawarkan Kondotel tetapi yang dibangun malah Hotel. Berarti yang ditawarkan kedua Terdakwa ini (Edward dan Ferry) adalah Kondotel ‘Abal-Abal' alias fiktif,”  seru Tomy lantang.

Ia juga mengungkap janji Terdakwa Edward dan Terdakwa Ferry yang mau menyelesaikan permasalahan pembelian Kondotel tidak pernah ditepati. 

“Sampai dimediasi di Polda Jatim juga tidak ada kejelasannya. Kedua Terdakwa ini selalu berbohong,” kata Tomy setengah berteriak karena tak bisa menyembunyikan lagi kekecewaanya.

Tetapi saat ditanya Majelis Hakim apakah unit Kondotel yang dibeli Felix The ada atau tidak, kedua Terdakwa ini kompak menjawab ada. 

Bahkan Albert, Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Ferry menantang Majelis Hakim agar melakukan PS (Pemeriksaan Setempat). 

“Kami meminta agar dilakukan PS,” ucap Albert percaya diri.

Ketua Majelis Hakim lantas bertanya kepada kedua Terdakwa apa ada keberatan atau sanggahan terkait keterangan saksi.

Terdakwa Edward dan Terdakwa Ferry berkelit kalau tidak mengenal dan pernah bertemu dengan Felix The sebelumnya. Selebihnya keberatan dan sanggahan mereka akan dituangkan dalam Pledoi (Nota Pembelaan). 

Majelis Hakim kemudian meminta JPU menghadirkan saksi lainnya di persidangan selanjutnya. 

“Siap Yang Mulia ada 16 saksi termasuk Ahli,” jelas JPU Suparlan.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x