Kompas TV regional jawa timur

JPU Mentahkan Kesaksian Roy Suryo di Sidang Lanjutan Dengan Terdakwa Isa Zega

Rabu, 23 April 2025 | 18:22 WIB
jpu-mentahkan-kesaksian-roy-suryo-di-sidang-lanjutan-dengan-terdakwa-isa-zega
Roy Suryo saat menghadiri sidang dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari oleh terdakwa Isa Zega (23/4/2025) (Sumber: Istimewa)

Kabupaten Malang, KompasTV Jawa Timur - Sidang lanjutan dugaan kasus penecemaran nama baik melibatkan selebgram Isa zega selaku Terdakwa terhadap pemilik MS Glow  Shandy Purnamasari  digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada Rabu (23/4/2025) siang. Kali ini sidang digelar dengan menghadirkan Roy Suryo sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa. 

Pada sidang ini Roy suryo memaparkan beberapa hal terkait keabsahan barang bukti dan alat bukti pada pesidangan yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjerat terdakwa. 

Namun beberapa pemaparan yang disampaikan Roy Suryo selaku saksi ahli yang meringankan terdakwa, dibantah oleh pihak JPU. 

 Menurut Roy Suryo dokumen elektronik jika sesuai ITE nomor 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi,  sebuah alat bukti non elektronik, sekarang disahkan elektronik secara fisik belum terlihat tidak dalam kertas prasasti batu, file. 
"Namun file tidak boleh fotokopi atau elektroniknya saja ada filenya, ektensinya doc, gambar PNG atau jpeg, Vlvideo 3gp. Dokumen elektronik disahkan oleh hukum jadi alat bukti sah.," tegasnya.

Lalu JPU juga menanyakan sebuah video yang terposting di sosial media Instagram dan udah diposting secara publik diketahui umum, lantas bisakah file diambil sebagai barang bukti.

"Bisa memenuhi pasal 5 ,tapi kalau jadi alat bukti pasal 27,  tidak boleh serta merta download jika private, jika bukan friend sosmed, utk proses pribadi download tidak apa-apa, untuk melawan hukum seseorang harus izin yang bersangkutan harus ada BAP, proses mendowloadnya, jadi alat bukti harus lengkap tidak boleh capture Instagram buka harus ada linknya belakangnya html. Kalau diposting dan cara download tidak sesuai UU ITE , secara hukum itu tidak sah, alat buktinya meski itu bisa jadi dokumen elektronik saja," papar Roy Suryo

Dalam kesempatan itu JPU kemudian menunjukkan link awal dari postingan terdakwa Isa Zega, ketika dalam proses penyidikan. JPU menyampaikan ternyata link itu sudah disimpan kendati oleh terdakwa kemudian postingan yang jadi alat bukti dihapus.

Editor : Wahyu Anggana

1
2
3
4
5



BERITA LAINNYA


Close Ads x