"Alat bukti sah harus ada uji forensik, kalau dipersidangan sudah tidak bisa diakses,harus ada bukti forensik," tegas mantan Menpora ini.
Namun dalam fakta persidangan, syarat alat bukti yang disebut oleh Roy tersebut sudah melalui uji lab dan itu ditunjukkan kepada Roy Suryo, majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa dan Isa Zega.
Kemudian majelis hakim juga menegaskan bahwa terkait alat bukti yang harus uji forensik tidak ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang tersebut, setelah menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Isa Zega, pakar telematika itu menjawab pertanyaan dari empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.
JPU menegaskan bahwa yang disampaikan Roy Suryo tidak ada dalam undang-undang ITE terbaru. Hal itu dibenarkan oleh Roy Suryo, namun terkait barang bukti Polri sudah membuat aturan untuk penyidik.
"UU ITE tidak mensyaratkan,tapi kepolisian mensyaratkan, tidak ada karena undang-undang ITE tidak mengatur itu," aku Roy.
Syarat untuk itu ada dalam peraturan Kapolri atau Perkap, namun Roy mengaku tidak tahu detailnya karena ia bukan mitra Polri.
"Ketika UU ITE dibuat, ini jawabannya membalik pertanyaan JPU, ada ibu-ibu tiktok dipidana, akhirnya polisi hati-hati dalam mempidana kami apresiasi itu, penyidik bikin aturan internal agar lebih hati-hati. Kenapa saya tahu karena sering dilibatkan jadi ahli internal, sekarang mereka punya ahli sendiri," urai Roy.
Editor : Wahyu Anggana