Kompas TV regional jawa timur

Isak Tangis Isa Zega Saat Bacakan Nota Pembelaan Dan Ajak Sumpah Pocong Jaksa

Selasa, 6 Mei 2025 | 18:17 WIB
isak-tangis-isa-zega-saat-bacakan-nota-pembelaan-dan-ajak-sumpah-pocong-jaksa
Isa Zega angkat alqur'an ajak sumpah pocong dalam pembacaan nota pembelaan sidang kasus pencemaran nama baik di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada Senin (06/05/2025) siang. (Sumber: Istimewa)

Kabupaten Malang, KompasTV Jawa Timur - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari,dengan Adrena Isa Zega selaku terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur Pada Selasa (06/05/2025) siang. Kali ini sidang digelar dengan mendengar nota pembelaan dari pihak terdakwa. 

Perjalanan sidang sempat beberapa kali diwarnai isak tangis dari terdakwa Adrena isa zega saat membacakna nota pembelaan. 

Dalam pembelaannya, Isa menyebut bahwa ia tidak pernah menerima laporan atau BAP soal pasal pengancaman dan pemerasan. Ia juga menilai bahwa pasal yang dikenakan padanya tidak berdasar, dipaksakan, dan tidak terbukti selama persidangan. 

Menurutnya, tuduhan awal soal pencemaran nama baik secara sepihak digeser ke pasal pemerasan demi memberatkannya. Dalam ruang sidang ia mengangkat Alquran yang masih tersegel plastik dan meneriakkan siap sumpah pocong.

“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” ujar Isa sambil menangis. 

Setelah Isa membacakan nota pembelaan, kuasa hukumnya Pitra Romadoni juga membacakan nota pembelaan setebal ratusan halaman. Dia juga mengutip ayat-ayat Alquran serta sejumlah kutipan dari buku. Intinya meminta Isa Zega dibebaskan dari pidana atau mendapat hukuman minimal mungkin.

Usai sidang Pitra menegaskan akan bertemu Jaksa Agung, karena menilai ada pergeseran tuntutan. Sebab Isa dilaporkan ke Polda Jatim awalnya dengan pasal 27A, namun dalam tuntutan kliennya dikenai pasal 27B. Padahal dalam pasal 27B jelas-jelas memuat juga soal ancaman pencemaran nama baik.

Editor : Wahyu Anggana

1
2



BERITA LAINNYA


Close Ads x