Kompas TV regional jawa timur

Isak Tangis Isa Zega Saat Bacakan Nota Pembelaan Dan Ajak Sumpah Pocong Jaksa

Selasa, 6 Mei 2025 | 18:17 WIB
isak-tangis-isa-zega-saat-bacakan-nota-pembelaan-dan-ajak-sumpah-pocong-jaksa
Isa Zega angkat alqur'an ajak sumpah pocong dalam pembacaan nota pembelaan sidang kasus pencemaran nama baik di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada Senin (06/05/2025) siang. (Sumber: Istimewa)

"Dalam laporan polisi kan hanya ada satu yakni pencemaran nama baik. Ini sudah gak nyambung kan, harusnya kalau mau fair dia laporkan pemerasan, diperiksa dong rekeningnya juga. Pasal 27B itu dibuat-buat sendiri oleh jaksa tanpa disesuaikan dengan polisi, " Ungkap pitrah. 

Keinginan Pitra untuk bertemu dengan Jaksa Agung ini guna menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa yang dinilai sangat tidak sesuai dan tidak ada bukti. 

"Saya akan bertemu dengan Jaksa agung pak burhanudin, saya juga akan menghadap jampidum dan jampidsus dan jamwas dalam waktu dekat ini. Kita keberatan dengan ini masa tidak ada barang bukti dituduh pengancaman dan pemerasan, gak nyambung ini, " Tambah Pitrah. 

Langkah Isa ini justru berbeda dengan tuntutan Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Adrena Isa Zega atas pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 3 jo pasal 27B dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dalam pasal itu Isa dan kuasa hukumnya menyoroti soal pemerasan, padahal dalam pasal itu terdapat unsur ancaman pencemaran nama baik.

Penjelasan Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. 

Dalam hal tindak pidana Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (9) UU 1/2024.

Yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Kemudian, tindak pidana dalam pasal ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x