Kompas TV regional jawa timur

Isak Tangis Isa Zega Saat Bacakan Nota Pembelaan Dan Ajak Sumpah Pocong Jaksa

Selasa, 6 Mei 2025 | 18:17 WIB
isak-tangis-isa-zega-saat-bacakan-nota-pembelaan-dan-ajak-sumpah-pocong-jaksa
Isa Zega angkat alqur'an ajak sumpah pocong dalam pembacaan nota pembelaan sidang kasus pencemaran nama baik di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang pada Senin (06/05/2025) siang. (Sumber: Istimewa)

Kabupaten Malang, KompasTV Jawa Timur - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari,dengan Adrena Isa Zega selaku terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur Pada Selasa (06/05/2025) siang. Kali ini sidang digelar dengan mendengar nota pembelaan dari pihak terdakwa. 

Perjalanan sidang sempat beberapa kali diwarnai isak tangis dari terdakwa Adrena isa zega saat membacakna nota pembelaan. 

Dalam pembelaannya, Isa menyebut bahwa ia tidak pernah menerima laporan atau BAP soal pasal pengancaman dan pemerasan. Ia juga menilai bahwa pasal yang dikenakan padanya tidak berdasar, dipaksakan, dan tidak terbukti selama persidangan. 

Menurutnya, tuduhan awal soal pencemaran nama baik secara sepihak digeser ke pasal pemerasan demi memberatkannya. Dalam ruang sidang ia mengangkat Alquran yang masih tersegel plastik dan meneriakkan siap sumpah pocong.

“Tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan saya melakukan pemerasan, tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang maupun barang,” ujar Isa sambil menangis. 

Setelah Isa membacakan nota pembelaan, kuasa hukumnya Pitra Romadoni juga membacakan nota pembelaan setebal ratusan halaman. Dia juga mengutip ayat-ayat Alquran serta sejumlah kutipan dari buku. Intinya meminta Isa Zega dibebaskan dari pidana atau mendapat hukuman minimal mungkin.

Usai sidang Pitra menegaskan akan bertemu Jaksa Agung, karena menilai ada pergeseran tuntutan. Sebab Isa dilaporkan ke Polda Jatim awalnya dengan pasal 27A, namun dalam tuntutan kliennya dikenai pasal 27B. Padahal dalam pasal 27B jelas-jelas memuat juga soal ancaman pencemaran nama baik.

"Dalam laporan polisi kan hanya ada satu yakni pencemaran nama baik. Ini sudah gak nyambung kan, harusnya kalau mau fair dia laporkan pemerasan, diperiksa dong rekeningnya juga. Pasal 27B itu dibuat-buat sendiri oleh jaksa tanpa disesuaikan dengan polisi, " Ungkap pitrah. 

Keinginan Pitra untuk bertemu dengan Jaksa Agung ini guna menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa yang dinilai sangat tidak sesuai dan tidak ada bukti. 

"Saya akan bertemu dengan Jaksa agung pak burhanudin, saya juga akan menghadap jampidum dan jampidsus dan jamwas dalam waktu dekat ini. Kita keberatan dengan ini masa tidak ada barang bukti dituduh pengancaman dan pemerasan, gak nyambung ini, " Tambah Pitrah. 

Langkah Isa ini justru berbeda dengan tuntutan Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Adrena Isa Zega atas pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 3 jo pasal 27B dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dalam pasal itu Isa dan kuasa hukumnya menyoroti soal pemerasan, padahal dalam pasal itu terdapat unsur ancaman pencemaran nama baik.

Penjelasan Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024, yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. 

Dalam hal tindak pidana Pasal 27B ayat (1) UU 1/2024 dilakukan dalam lingkungan keluarga, penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (9) UU 1/2024.

Yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Kemudian, tindak pidana dalam pasal ini hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x