Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengeluarkan surat edaran atau SE Wali Kota Surabaya terkait pengawasan terhadap warga luar kota dan mewajibkan pendatang yang ingin tinggal di Surabaya untuk melakukan tes Swab.
Kebijakan tersebut diklaim Pemerintah Kota Surabaya sebagai langkah preventif memutus penyebaran Covid-19.
Surat edaran bernomor 443/8511/436.8.4/2020 ini ditujukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kepada RT/RW se-Surabaya terkait pengawasan terhadap warga luar kota.
Editor : Wahyu Anggana