Surabaya, KompasTV Jawa Timur - peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan sarana, prasarana, utilitas perumahan dan pemukiman di daerah.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua PDI Perjuangan Jawa Timur, Eddy Tarmidi Widjaja menegaskan, tidak ada kewajiban dari warga membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) kepada pengembang atau developer.
"Dalam mengelola lingkungan di sebuah perumahan atau pemukiman di suatu daerah harus dikelola secara gotong royong antara warga perumahan, pengembang perumahan, serta pemerintah daerah (three parted)," terang Edy, Rabu (16/12/2021).
Menurutnya, segala biaya yang timbul pun ditanggung secara gotong royong dan keuangannya dikelola secara transparan.
"Indonesia negara Pancasila bukan negara kapitalisme, salah satu nilai Pancasila menurut Bung Karno yaitu GOTONG ROYONG sering kita lupakan," tegasnya.
Untuk itu, Eddy juga menyarankan dibentuk koperasi koperasi warga perumahan dalam mengelola lingkungan.
"Pasal 33 UUD 45, mengatakan fungsi sosial tanah tidak boleh dihilangkan. Segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh di kuasai oleh perorangan, golongan atau korporasi untuk kepentingan perorangan, golongan atau korporasi itu sendiri," jelasnya.
Editor : Luky Nur Efendi