Kompas TV surabaya raya berita daerah

Warga tak wajib Bayar IPL ke Developer!

Kamis, 16 Desember 2021 | 17:15 WIB
warga-tak-wajib-bayar-ipl-ke-developer
Banner Warga tak wajib Bayar IPL ke Developer (Sumber: Chilmi Ardiantovani / KompasTV Surabaya )

Ia menjelaskan pengembang atau developer adalah badan hukum yang membantu pemerintah menyediakan perumahan dan segala sarana & prasarananya. 

Ia mencontohkan seperti umumnya badan usaha boleh profitebel dalam menjalankan usahanya, pengembang membantu pemerintah membangun perumahan kemudian dijual, boleh untung, setelah selesai satu cluster serahkan kembali ke pemerintah untuk dikelola pemerintah daerah kawasan tersebut. 

"Jadi bukannya terus mengusai kawasan perumahan tersebut kemudian memajaki warganya dengan pungutan iuran pengelolaan lingkungan yang tinggi dan memberatkan warganya," tegasnya. 

Menurutnya, dalam membangun suatu kawasan juga ada aturannya menurut UU, hanya 60% kawasan yang boleh dijual, sementara sisanya 40% harus berupa prasarana sarana dan utilitas perumahan. 

Ia membeberkan peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2009 tersebut jelas mengatur semua hal tersebut diatas. Salah satu pasalnya yakni: 

Pasal 25 ayat 1 berbunyi : 
Pembiayaan prasaran sarana Dan utilitas sebelum di serahkan ( kepada pemerintah daerah ) menjadi tanggung jawab pengembang perumahan . 

"Jadi jelas menurut peraturan menteri dalam negeri tersebut “menjadi tanggung jawab pengembang perumahan“. Jadi “bukan” warga perumahan," ungkapnya. 

Bahkan, lanjutnya, pernah ada putusan Mahkamah agung No3145 k /Pdt/2018 pada kasus Sentul City yang menguatkan Putusan PN Cibinong No 285/Pdt.G/2016/PN Cbi. Bahwa tidak ada kewajiban warga Sentul City membayar iuran pengelolaan lingkungan . Putusan MA tersebut seharusnya bisa menjadi Yurisprodensi hukum . 

Editor : Luky Nur Efendi




BERITA LAINNYA


Close Ads x