"Anggota reskrim Polsek Kebomas segera melakukan penangkapan. Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman cctv, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban," tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Selasa (08-02-2022).
Barang bukti yang diamankan adalah rekaman CCTV. Sementara itu korban mengalami kerugian material sebesar Rp 1.150.000,00.
Editor : Wahyu Anggana