Gresik, KompasTV Jawa Timur - Unit Reskrim Polres Gresik berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian dengan cara membobol rumah. Kedua tersangka ditangkap disebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik, tepatnya di Jl. Dr Wahidin Randuagung.
Khorik Achmad Maulidli berusia 24 tahun dan istrinya Siti Hamidah berusia 45 tahun tidak bisa mengelak saat dicokok di rumah kos mereka tinggal.
Modusnya, pasangan suami istri itu berkeliling berboncengan naik sepeda motor mencari sasaran rumah kosong. Ketika menemukan sasaran, tepatnya rumah sdr. Muhammad Romadlon, pelaku Siti Hamidah beranggapan bahwa rumah tersebut kosong.
Selanjutnya Siti Hamidah menurunkan suaminya sdr. Khorik Achmad Mauludli di depan gang masuk untuk mengawasi situasi, kemudian Siti Hamidah menuju ke rumah korban dengan naik sepeda motor dan memarkirnya di depan rumah tetangga korban.
Kemudian Siti Hamidah menekan tombol bel rumah, tetapi tidak ada respon dari dalam rumah. Merasa aman, Siti Hamidah langsung menuju samping rumah untuk masuk lewat pintu samping yang terbuka. Ketika sudah di dalam, Siti Hamidah melihat dompet yang tergeletak dan segera menguras isi dompet tersebut yang berisi sejumlah Rp 1.150.000,00. Setelah itu Siti Hamidah mengembalikan dompet tersebut ke tempat semula. Bersamaan dengan itu, istri korban Sdri. Kusmini mengetahui aksi pencurian tersebut.
Pelaku Siti Hamidah langsung lari keluar rumah menuju tempat sepeda motornya diparkir sambil terus diteriaki oleh Saksi sdri Kusmini. Setelah menjemput suaminya Sdr. Khorik Achmad Mauludli, keduanya langsung tancap gas melarikan diri. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kebomas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman cctv yang terdapat di dalam rumah korban. Polsek Kebomas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pemain lama atau residivis kambuhan.
Pada hari Jumat, tanggal 21 Januari 2022, akhirnya diketahui bahwa kedua pelaku indekost di wilayah Ds. Randuagung.
"Anggota reskrim Polsek Kebomas segera melakukan penangkapan. Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman cctv, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban," tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Selasa (08-02-2022).
Barang bukti yang diamankan adalah rekaman CCTV. Sementara itu korban mengalami kerugian material sebesar Rp 1.150.000,00.
Editor : Wahyu Anggana