Kompas TV surabaya raya hukum

PTUN Batalkan dan Cabut SK Pemkot Surabaya Terkait Pembongkaran 4 menara Turbonet

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:07 WIB
ptun-batalkan-dan-cabut-sk-pemkot-surabaya-terkait-pembongkaran-4-menara-turbonet
Hakim PTUN kabulkan gugatan Jasa Layanan Koneksi Internet Turbonet (Sumber: Dok. Istimewa)

Surabaya - Polemik terkait gugatan yang dilayangkan PT. Artorius Telemetri Sentosa, penyelenggara jasa layanan koneksi internet (ISP) Turbo Internet, terhadap SK pembongkaran 4 menara telekomunikasi non-seluler milik Turbo Internet yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. 

Dio Akbar Rachmadan Purba SH dan Bagus Andri Dwi Putra SH selaku kuasa hukum PT. Artorius Telemetri Sentosa / TurboNet, membenarkan adanya pengabulan gugatan yang dilayangkan agar surat keputusan dari Pemkot untuk dicabut dan dibatalkan.

“Benar, seluruh gugatan kami dikabulkan  oleh hakim majelis hakim PTUN Surabaya,  terkait surat keputusan yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan , Kota Surabaya dahulu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, agar dicabut dan dibatalkan demi hukum," kata Dio, saat dikonfirmasi, Selasa (31/05/22).

Dio menambahkan bahwa, sejak awal pihaknya mempelajari adanya proses dan dasar hukum yang tidak tepat yang digunakan oleh Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.

"Oleh karena itu kami mengajukan gugatan melalui PTUN Surabaya," ujar Pengacara Muda yang berkantor di kantor Hukum Seruni Surabaya tersebut.

Terpisah, Direktur Utama sekaligus Founder PT. Artorius Telemetri Sentosa atau TurboNet Anwari menjelaskan, awal permasalahan perkara muncul saat Turbo Internet melakukan pembangunan beberapa Menara non-seluler di Kawasan perumahan Citra Land Surabaya dan pada saat itu pihak manajemen perumahan menyatakan bahwa pembangunan Menara tersebut melanggar aturan sehingga 
harus dibongkar.

"Saya sebagai warga negara yang baik dan pelaku bisnis yang patuh pada aturan. Kami melihat sejauh itu bahwasannya tidak ada aturan yang kami langgar, yang dituduhkan oleh pihak management Citraland," kata Anwari, saat dikonfirmasi.

Editor : Wahyu Anggana

1
2



BERITA LAINNYA


Close Ads x