Dianiaya Debt Collector, Nasabah Kartu Kredit Bank Mega Lapor BI dan OJK
Jawa timur | Kamis, 26 September 2024 | 15:34 WIBSurabaya, Kompas.TV Jawa Timur - Tan Yudianto Hartanu (53), warga Jalan Pucang Anom Surabaya, salah seorang nasabah kartu kredit Bank Mega melapor ke Kepala Bank Indonesia (BI) Jatim dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Senin (23/9/2024) untuk meminta perlindungan hukum sehubungan adanya Debt Collector Bank Mega patut diduga praktik premanisme.
Sesuai menyerahkan surat pengaduan ke OJK Regional 4 Jatim, Tan Yudianto Hartanu yang didampingi kerabatnya, Mulyanto menerangkan Debt Collector Bank Mega menjemput paksa dirinya agar melunasi tagihan kartu kredit.
Ia lantas ikut dengan Debt Collector ke Bank Mega Kembang Jepun untuk menunjukkan niat baik memenuhi kewajiban saya.
“Lalu saya dimasukkan ke satu ruangan kecil yang hanya satu meja dan empat kursi dan ditemui oleh Kepala Bagian Penagihan waktu itu bernama Bapak Irawan,” ungkap Yudi, panggilan karibnya.
Di dalam ruangan itu lanjut Yudi, terjadi tawar menawar dimana dia menyebutkan angka tertentu lalu Pak Irawan keluar dan masuklah 6 orang Debt Collector ke ruangan itu lagi.
“Kemudian saya mengalami intimidasi bahkan saya ditendang. Saya reflek berdiri mau keluar karena merasa keamanan saya terancam tapi saya dipegangi sama 3 orang jadi tidak bisa keluar,” akunya.
Terakhir kata Yudi, Pak Irawan masuk dan dirinya langsung wadul ke beliaunya (Irawan) kalau anak buahnya melakukan intimidasi dan kekerasan.