Dianiaya Debt Collector, Nasabah Kartu Kredit Bank Mega Lapor BI dan OJK

Jawa timur | Kamis, 26 September 2024 | 15:34 WIB
Tan Yudianto Hartanu Saat Laporan Di OJK (Sumber: Istimewa)

“Karena di dalam Peraturan BI bahwa semua kartu kredit yang macet itu harusnya diselesaikan dengan cara yang baik bukan dengan cara premanisme,” jelasnya.

Ia mengingatkan tindakan Bank Mega yang sudah menggunakan jasa Debt Collector untuk menakut-nakuti nasabah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

“Kami nanti akan menempuh upaya hukum di Kepolisian karena ini menyangkut perbuatan pidana diantaranya penyekapan menghilangkan kemerdekaan seseorang dan menendang itu sudah perkara pidana,” tegasnya.

Pihaknya menurut Mulyanto berharap OJK bisa melakukan upaya hukum sesuai aturan main yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kalau mereka (Bank Mega) sudah diputus menang dan inkrah baru bisa melakukan eksekusi bukan menggunakan preman atau Debt Collector, tetapi melalui Pengadilan lewat Juru Sita,” serunya.

Menurutnya, keberadaan Debt Collector oleh BI sudah dilarang dan menyikapi pengaduan Yudi ini, ia meminta OJK harus melakukan tindakan represif karena Bank-Bank Swasta seperti Bank Mega itu sebagai Anggota BI harus mematuhi Peraturan BI tidak boleh semena-mena.

“Karena selama ini yang saya lihat adalah marak terjadi diduga praktik premanisme oleh Debt Collector kartu kredit menjamur dimana-mana khan tidak boleh seperti itu,” pungkasnya.


TERBARU