Eks Pejabat Publik Dilaporkan Bawaslu, Diduga Aktor Perusakan APK Paslon di Pilkada Kab. Malang

Jawa timur | Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:44 WIB
Tim pemenangan paslon nomor urut 1 HM Sanusi & Latifah Shohib saat Laporkan Dugaan pidana pemilu ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malang (Sumber: Istimewa)

"Sanksinya bermacam-macam, tergantung pelanggarannya. Kalau perseorangan maka sanksinya pidana. Kalau pelanggarannya terstruktur, sistematis, dan masif, sesuai undang-undang sanksinya bisa ke pembatalan pencalonan," pungkasnya.


TERBARU