Eks Pejabat Publik Dilaporkan Bawaslu, Diduga Aktor Perusakan APK Paslon di Pilkada Kab. Malang
Jawa timur | Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:44 WIBKabupaten Malang, Kompas.TV Jawa Timur - Tim Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, HM Sanusi dan Latifah Shohib melaporkan seorang mantan pejabat publik ke Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (16/10/2024).
Sebab, diduga mantan pejabat publik itu menjadi aktor intelektual pengrusakan alat peraga kampanye (APK) paslon nomor urut 1.
Koordinator Liason Officer Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan jumlah APK yang dirusak mencapai ratusan.
"Modusnya, APK yang dirusak selalu dijalur tujuan kampanye paslon kami, dan dilakukan pada hari sebelumnya," ujarnya.
Namun, Zulham enggan menyebutkan siapa sosok mantan pejabat publik itu.
"Siapa sosoknya nanti menjadi ranah dari Bawaslu," terangnya.
Namun, Zulham menyebut sudah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mendukung laporan itu. Di antaranya rekaman CCTV para pelaku saat melakukam pengrusakan APK tersebut.
"Tim siber kami telah mengantongi bukti rekaman-rekaman CCTV saat pelaku melakukan pengrusakan itu, dari hasil identifikasi mandiri tim kami di titik-titik yang dilakukan pengrusakan," jelasnya.
Zulham berharap, tindakan semacam itu tidak dilakukan, demi menjaga demokrasi dan kondusifitas Pilkada Kabupaten Malang.
"Karena paslon kami juga mempunyai pendukung. Jangan sampai tindakan semacam ini memicu reaksi dari pendukung kami, demi kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2024," tegasnya.
Selain membuat laporan terkait pengrusakan APK, tim Paslon nomor urut 1 juga melakukan laporan 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye lainnya, yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS-dr Umar Usman. Yakni dugaan politik uang dan pelibatan anak di bawah umur dalam kampanye.
"Semua laporan ini sudah kami rangkum beserta bukti-bukti pendukungnya," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan laporan Paslon nomor urut 1 itu akan dikaji selama 24 jam. Kemudian akan dirapatkan dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
"Kalau memang itu terbukti dan bukti formil maupun materiil-nya tercukupi, maka akan kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Bawaslu memastikan proses pemeriksaan atas laporan itu akan selesai selama 5 hari ke depan.
"Sanksinya bermacam-macam, tergantung pelanggarannya. Kalau perseorangan maka sanksinya pidana. Kalau pelanggarannya terstruktur, sistematis, dan masif, sesuai undang-undang sanksinya bisa ke pembatalan pencalonan," pungkasnya.