Kompas TV regional jawa timur

5 Hari lagi diberlakukan, Permendag 36/2023 Belum Ada KMK

Rabu, 6 Maret 2024 | 08:27 WIB
5-hari-lagi-diberlakukan-permendag-36-2023-belum-ada-kmk
Tumpukan Peti Kemas di Pelabuhan (Sumber: Dok. Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 tentang perubahan lartas impor dari post border ke border yang sedianya diberlakukan mulai 10 Maret 2024 hingga hari ini (Selasa, 5 Maret 2024) belum ada Keputusan dari Menteri Keuangan (KMK) mengenai daftar barang yang dilarang/dibatasi (lartas) untuk diimpor.

 

Namun Kementerian Perdagangan memastikan bahwa KMK terkait perubahan kebijakan impor itu segera terbit pada pekan ini.

 

“Koordinasi terkait Permendag No.36/2023 ini langsung di bawah komando Menko Perekonomian, dan telah dipastikan KMK – nya akan diterbitkan pekan ini,” kata Arif Sulistyo, Direktur Impor – Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menjawab pertanyaan peserta FGD mengenai perubahan kebijakan lartas impor dari post border ke border, bertempat di auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/3/24).

 

Pada FGD tersebut Arif berulangkali mengatakan bahwa Permendag No.36/2023 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo, sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi produk dalam negeri, terutama yang berorientasi ekspor. 

Editor : Wahyu Anggana

1
2
3
4



BERITA LAINNYA


Close Ads x