Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36 Tahun 2023 tentang perubahan lartas impor dari post border ke border yang sedianya diberlakukan mulai 10 Maret 2024 hingga hari ini (Selasa, 5 Maret 2024) belum ada Keputusan dari Menteri Keuangan (KMK) mengenai daftar barang yang dilarang/dibatasi (lartas) untuk diimpor.
Namun Kementerian Perdagangan memastikan bahwa KMK terkait perubahan kebijakan impor itu segera terbit pada pekan ini.
“Koordinasi terkait Permendag No.36/2023 ini langsung di bawah komando Menko Perekonomian, dan telah dipastikan KMK – nya akan diterbitkan pekan ini,” kata Arif Sulistyo, Direktur Impor – Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menjawab pertanyaan peserta FGD mengenai perubahan kebijakan lartas impor dari post border ke border, bertempat di auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/3/24).
Pada FGD tersebut Arif berulangkali mengatakan bahwa Permendag No.36/2023 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo, sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi produk dalam negeri, terutama yang berorientasi ekspor.
Editor : Wahyu Anggana