Kompas TV regional jawa timur

5 Hari lagi diberlakukan, Permendag 36/2023 Belum Ada KMK

Rabu, 6 Maret 2024 | 08:27 WIB
5-hari-lagi-diberlakukan-permendag-36-2023-belum-ada-kmk
Tumpukan Peti Kemas di Pelabuhan (Sumber: Dok. Istimewa)

 

Pada kesempatan yang sama, Chotibul Umam, pejabat dari Direktorat Teknik Kepabeanan DJBC, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya sehubungan pemberlakuan lartas impor dari post border ke border, termasuk skema dan tatacara mitigasi penumpukan barang di wilayah pabean. 

 

“Yang penting persepsi tentang barang impor dengan HS-Code harus benar-benar sama guna memudahkan pengawasan, sehingga arus barang menjadi lancar,” kata Chotibul.

 

Pada sesi tanya jawab, muncul berbagai kekhawatiran dari peserta FGD, terutama tentang kemungkinan terjadinya stagnasi barang di pelabuhan pada awal–awal diberlakukannya Permendag 36/2023. Demikian juga dampaknya terhadap ekonomi makro (inflasi, kredit macet, tenaga kerja, optimalisasi GDP dan economic growth). 

 

Selain itu juga muncul kekhawatiran terjadinya pembatasan dan pengaturan kuota barang impor menyusul rumitnya birokrasi baru lartas impor, baik untuk API Umum maupun API Produsen.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x