Dokter Umar pun merespon adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dituding melibatkan dirinya tersebut.
"Saat itu, masing-masing bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, dan gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon. Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar," jelas Umar Usman melalui klarifikasi tertulisnya.
Sementara terkait 20 SHM yang dituduhkan pelapor telah digelapkan olehnya, dokter Umar juga menegaskan hal itu tidak benar. Pihaknya memang belum mengembalikan 20 SHM, karena menunggu etikad terlapor untuk melunasi tanggungan yang belum terbayar.
"20 SHM masih ada di pihak kami, kami kembalikan sampai dengan ada iktikar baik dari pak Dwi Budi (pelapor) untuk menyelesaikan tanggungannya," ujar Umar Usman.
Editor : Wahyu Anggana