Malang, Kompas.TV Jawa Timur - Seorang warga pakisaji, kabupaten Malang, atas nama Dwi Budianto melaporkan Calon Wakil Bupati Malang (Cawabup) dr Umar Usman atas dugaan penggelapan dan penipuan 20 sertifikat hak milik tanah (SHM) ke Polres Malang. Korban mengaku alami kerugian hingga Rp 2 milyar akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan Cawabup Malang nomor urut 2 ini.
Moch Asni selaku kuasa hukum pelapor Dwi Budianto warga Pakisaji, Kabupaten Malang, datang ke Polres Malang mendampingi Julaikah istri pelapor dengan membawa sejumlah bukti dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh dr Umar Usman, Kamis (7/11/2024), kemarin.
Asni menjelaskan, kasus ini berawal saat dr Umar Usman mendatangi kliennya pada 2020 lalu. Keduanya memang sudah saling mengenal karena memiliki latar belakang Nahdlatul Ulama (NU).
Saat itu, Dwi Budianto diminta untuk mendukung pencalonan terlapor di Pilbup Malang tahun 2020.
Dukungan yang diharapkan dokter Umar berupa bantuan pendanaan terkait pencalonan sebagai bakal calon Bupati Malang.
Hingga akhirnya, selama kurun waktu Mei sampai dengan Agustus 2020, Budi memberikan support maksimal kepada dokter Umar.
"Dukungan yang diberikan klien kami dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya dengan cara pembuatan media center, tim khusus, sampai kesekretariatan di wilayah Pakisaji," tuturnya.
Selain dukungan finansial hingga pembentukan tim, Umar disebut juga meminta kepada Budi untuk menyerahkan sejumlah SHM.
Jumlahnya pada saat itu sebanyak 80 SHM atas nama Budi. Tujuannya demi kelancaran dan kesuksesan Umar untuk mendapatkan surat rekomendasi pencalonan sebagai bupati Malang periode tahun 2020.
Kemudian pada September 2020 berlangsung pertemuan antara Budi dengan dokter Umar di Jakarta, untuk meminta 20 dari 80 SHM milik Budi.
"Teradu waktu itu menyanggupi akan mengembalikan 20 SHM milik klien kami, setelah perhelatan Pilkada Kabupaten Malang 2020 lalu,"
Asni menyebut, Umar pada saat itu juga menyampaikan kepada Budi untuk mengembalikan 20 SHM yang telah dipinjam tersebut.
"Dijanjikan akan dikembalikan setelah usai perhelatan Pilkada Kabupaten Malang periode tahun 2020," tuturnya.
Namun beberapa kali upaya Budi meminta kejelasan terkait pengembalian 20 SHM tidak mendapat respon baik dari dokter Umar. Sampai Budi melayangkan tiga kali surat somasi, sebelum kemudian melapor ke Polres Malang kemarin.
"Sampai surat somasi III diterbitkan, tetap tidak ada iktikad baik dari teradu untuk mengembalikan 20 SHM milik klien kami. Sehingga hari ini kami adukan ke Polres Malang," tegas Asni.
Dokter Umar pun merespon adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dituding melibatkan dirinya tersebut.
"Saat itu, masing-masing bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, dan gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon. Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar," jelas Umar Usman melalui klarifikasi tertulisnya.
Sementara terkait 20 SHM yang dituduhkan pelapor telah digelapkan olehnya, dokter Umar juga menegaskan hal itu tidak benar. Pihaknya memang belum mengembalikan 20 SHM, karena menunggu etikad terlapor untuk melunasi tanggungan yang belum terbayar.
"20 SHM masih ada di pihak kami, kami kembalikan sampai dengan ada iktikar baik dari pak Dwi Budi (pelapor) untuk menyelesaikan tanggungannya," ujar Umar Usman.
Editor : Wahyu Anggana