Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Baru-baru ini dunia pengadilan kembali dihebohkan dengan adanya putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Julia Santoso. Yang mana dalam putusan tersebut hakim PN Jakarta Selatan No 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, yang membatalkan penetapan tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan yang bersangkutan sejak 21 Januari 2025.
“Namun yang bersangkutan tidak segera dibebaskan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga saat ini,” kata Petrus Selestinus SH, Penasihat Hukum Julia Santoso di Jakarta.
Dengan demikian, kata Petrus, keberadaan Julia Santoso di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, pasca-putusan praperadilan hingga hari ini dan seterusnya merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, sehingga Julia Santoso merasa seperti sedang disandera atau dikekang kebebasannya oleh beberapa oknum penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang seharusnya melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap orang yang ditahan,” jelasnya.
Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim, Kasubdit II Tipidter dan Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri, kata Petrus, harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan oknun penyidik Dittipidter terhadap Julia Santoso.
“Apa pun kebencian penyidik terhadap Julia Santoso karena target-target dalam Restorative Justice (RJ) lewat penahanan dan perpanjangan penahanan tidak terpenuhi, namun putusan praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapa pun juga tanpa kecuali,” tegasnya.
“Ini negara hukum, bukan negara mafia yang tanpa hukum, sehingga ada oknum-oknum penyidik tertentu merasa diri lebih hebat bahkan berada di atas hukum atau apakah ada oknum penyidik yang loyal pada kepentingan mafia tambang?” tanya Petrus.
Bukan Tersangka Lagi
Editor : Luky Nur Efendi