Saat ini, kata Petrus, Julia Santoso bukan lagi berstatus tersangka, begitu juga surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanannya telah dibatalkan oleh Hakim Praperadilan, lalu untuk apa penyidik masih menahan Julia Santoso tanpa dasar hukum?
“Oleh karena itu Julia Santoso merasa dirinya seperti disandera dalam Rutan meski bukan tersangka dan tidak dalam perintah penahanan secara sah pasca-putusan Praperadilan kemarin,” cetusnya.
“Pertanyaannya, di mana sikap profesionalisme penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain, sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP? Apakah ini yang dimaksud oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tagline Polri Presisi? Jelas tidak demikian jika perilaku oknum penyidik Bareskrim Polri di era Listyo Sigit seperti ini,” lanjutnya.
Petrus pun bertanya mengapa oknum penyidik yang telah dibekali ilmu pengetahuan yang tinggi dan jaminan ekonomi yang sangat memadai, tetapi masih doyan mempermainkan hukum dan HAM seseorang dengan bekerja tidak profesional? “Pertanyaannya, kepada kepentingan siapa mereka loyal?” tanya Petrus.
Kapolri, Kabareskrim, Kadivpropam, Irwasum dan Karowasidik Polri, tegas Petrus, perlu mengevaluasi posisi Dirtipidter, Kasubdit II Dittipidter, Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri dan seluruh Tim Penyidik Unit II Subdit II Dittipidter yang bekerja tidak profesional, lebih memihak kepentingan pelapor, lebih fokus mengejar RJ dengan target yang aneh-aneh, ketimbang taat pada prosedur KUHAP dan putusan praperadilan.
“Padahal sejak kemarin (22/1/2025), kami selaku Penasihat Hukum Julia Santoso telah menyurati Dirtipidter Bareskrim Polri agar membebaskan Julia Santoso dari tahanan, karena saat praperadilan diputus tanggal 21 Januari 2025, baik Kuasa Hukum Pemohon Julia Santoso maupun Kuasa Hukum Penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri sama-sama hadir secara langsung dalam persidangan,” sesalnya.
‘Begitu pula dengan upaya pada hari ini, kami kembali mengirim surat kepada Dirtipdter Bareskrim dengan melampirkan fotokopi Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan tanggal 21 Januari 2025. Namun lagi-lagi sikap aneh dan tidak profesional dari penyidik diperhadapkan kepada Julia Santoso, di mana penyidik beralasan bahwa pihaknya belum menerima salinan asli putusan praperadilan,” paparnya.
“Jika berargumentasi pada salinan asli, maka oknum penyidik sepertinya hendak menyandera Julia Santoso lebih lama, layaknya mafia bekerja di dunia Mafioso. Apakah di dalam institusi Polri saat ini ada kavling untuk mafia yang ikut mengelola manajemen penyidikan, lalu KUHAP dan Putusan Praperadilan No 132/Pid.Pra /2024/PN.Jkt.Sel. tanggal 21 Januari 2025 diabaikan,” lanjutnya.
Editor : Luky Nur Efendi