Putusan Praperadilan
Diketahui, ahli waris pemilik PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangkan praperadilan di PN Jaksel atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
PN Jaksel pun membatalkan status tersangka dan surat perintah penahanan Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT ASM dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, terhitung sejak 21 Januari 2025, status tersangka Julia Santoso sudah dibatalkan, begitu pula dengan status penahanan dibatalkan, sehingga secara yuridis Julia Santoso harus sudah dikeluarkan dari Rutan oleh penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada tanggal itu juga oleh karena surat perintah penahanan dibatalkan, dinyatakan tidak sah dan tak berlaku lagi.
Editor : Luky Nur Efendi