Kepala Bidang Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Agung Yuniarto mengatakan, iuran ketenagakerjaan yang dibayar wartawan sangat terjangkau untuk dua program utama yakni Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Agung menyebut dengan iuran tersebut, BPJS-TK mampu memberi jaminan kematian akibat kecelakaan kerja sekitar Rp42 juta.
Kemudian perawatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh di seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing daerah, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, Agung menyebut terdapat tiga program lain yang dapat dimanfaatkan para pekerja di Indonesia yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Kami ingin menjamin seluruh pekerja di Indonesia khususnya jurnalis agar merasa aman saat melaksanakan tugasnya," kata Agung.
Ia berharap dengan sinergi ini dapat mewujudkan perlindungan yang menyeluruh kepada para wartawan di Jawa Timur serta menjadi pilot project untuk program serupa dalam skala nasional.
Editor : Wahyu Anggana