Kompas TV surabaya raya hukum

Pengadilan Niaga Kecolongan, Kuasa Hukum PT Gusher: Pengajuan PKPU di-Rekayasa

Selasa, 24 Januari 2023 | 11:45 WIB
pengadilan-niaga-kecolongan-kuasa-hukum-pt-gusher-pengajuan-pkpu-di-rekayasa
Pengadilan Negeri Surabaya (Sumber: Dok. Istimewa )

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Kuasa hukum PT Gusher, Hermawan Banhard Manurung memastikan direksi PT Gusher Tarakan tidak pernah mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Surabaya pada 9 Mei 2017 silam.

Pemohon PKPU kala itu menurut Benhard adalah Hendrik Hakim dan Steven Hakim, Bapak dan anak yang merupakan mantan direksi yang sudah diberhentikan dari kepengurusan perusahaan sejak 14 maret 2016.

Keputusan pemecatan itu tertuang didalam akte Nomer 12 tanggal 14 Maret 2016, dihadapan Notaris Yenni Agustinah, SH, M.Kn, dan sesuai RUPS telah memuat susunan direksi baru, yakni Direktur Utama di Jabat oleh Mayjend (purn) Gusti Syaifuddin, posisi direktur dipegang oleh Agus Tony, sedangakan Komisaris dijabat oleh Deny Mardani.

“Para Direksi inilah yang berhak mewakili PT Gusher Tarakan, di dalam maupun diluar pengadilan, bukan Hendrik dan Steven yang nyata-nyata direksi abal-abal. Ini Pengadilan Niaga juga kecolongan atas ulah mafia hukum” Ungkap Benhard, Sabtu (21/01/2023).

Benhard menambahkan, dugaan rekayasa Perkara PKPU/Pailit PT Gusher ini sengaja dikonstruksi sedemikian rupa yang melibatkan aktor-aktor intelektual didalamnya.

“Ada kreditur fiktif dan ada juga debitur fiktif jadi kompleks. Semuanya rekayasa Ditambah lagi penggunaan surat kuasa palsu untuk beracara di Pengadilan Niaga surabaya.” Kata Benhard

Untuk itu pihaknya juga telah melaporkan hal itu di Polrestabes dengan laporan pelanggaran Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan pemberian keterangan tidak benar di bawah Sumpah.

Editor : Wahyu Anggana

1
2
3



BERITA LAINNYA


Close Ads x