Hasan juga membenarkan bahwa dia dan kliennya adalah orang yang melaporkan dua orang advokat yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum Leny. Dua advokat yang dilaporkan adalah Fahrul Siregar dan Dimas Abimanyu Sasono.
“Dimas ini sudah divonis bersalah dan dihukum 7 bulan karena menggunakan surat kuasa palsu dalam perkara kepailitan PT Gusher Tarakan, sedangkan Fahrul melarikan diri dan berstatus DPO,”ungkap Hasan
Hasan menyayangkan pengadilan Niaga surabaya telah kecolongan oleh ulah para mafia hukum. Shingga merugikan kegiatan usaha orang lain.
“Meminjam istilah pak Mahfud MD, ulah mafia hukum dan juga industri hukum ini perlu diawasi dan ditindak tegas supaya tidak merugikan orang lain,”tandasnya.
Editor : Wahyu Anggana