Mereka yang mengaku-ngaku sebagai direksi ini sudah kami laporkan di Polrestabes sesuai registrasi LP : STTLP/323/B/IV/2017/JATIM/Restabes surabaya,”ungkap Benhard.
Dijelaskan Benhard, pada 2005 lalu, Hendrik Hakim, telah menjaminkan sebagian asset perusahaan kepada BNI cabang Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 miliar tanpa persetujuan Komisaris. Kini Hutang itu telah mencapai Rp. 131 Milliar.
“Uang pinjaman dari Bank sudah dinikmati, bayarnya dengan cara mempailitian perusahaan orang,mereka itu saat ini hanya salah satu pemegang saham di perusahaan” Kata Benhard.
Benhard memastikan utang tersebut merupakan hutang pribadi Hendrik dan Steven. Buktinya dalah putusan pengadilan di Jakarta barat dan Pengadilan Tarakan.
“Intinya putusan itu menyatakan bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi steven hakim dan hendrik hakim kepada Pihak BNI,bukan perusahaan”paparnya.
Benhard menandaskan perkara pailit PT Gusher Tarakan tidak ada dan tidak pernah ada.
Dikesempatan yang sama kuasa hukum Leny, Mohammad Hasan menyayangkan nama kliennya dijadikan sebagai kreditur fiktif yang mewakili 55 kreditur lainnya dalam perkara kepailitan PT Gusher.
Hasan memastikan Leny hanya salah seorang pemilik tenan di Grand Tarakan Mall. Dan pihak PT Gusher tidak memiliki hutang kepada Leny.
Editor : Wahyu Anggana