Kompas TV regional jawa timur

Penganiaya Siswa Poltekpel Surabaya Akan Jalani Sidang di PN Surabaya Pekan Depan

Minggu, 21 Mei 2023 | 10:34 WIB
penganiaya-siswa-poltekpel-surabaya-akan-jalani-sidang-di-pn-surabaya-pekan-depan
Penasihat Hukum keluarga korban penganiayaan di Poltekpel Surabaya (Sumber: Dok. Istimewa)

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Masih ingatkah anda dengan kasus penganiayaan siswa Poltekpel berinisial MRF (19) hingga tewas? Perkara tersebut bakal disidang di PN Surabaya pekan depan.

Penasihat hukum keluarga korban, M. Ardhan Hisbullah menjelaskan, ada 2 terdakwa yang bakal disidangkan secara terpisah. Menurutnya, tersangka 2 (DAA) akan sidang perdana pada pokok perkara pada Kamis 25 Mei 2023. Sedangkan, tersangka AJP yang akan sidang perdana pada Senin (22/5/2023).

"Kami akan memantau dan mengawasi perkara ini hingga tuntas. Begitu juga untuk," kata Ardhan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

Ardhan memastikan, bakal memantau seluruh keterangan pada fakta persidangan dan sangat berkaitan antara terdakwa 1 dan 2. Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan pidana juga bisa menjadi pelaku perbuatan pidana itu sendiri yang tergantung perannya masing-masing.

Hal senada disampaikan penasihat hukum korban lainnya, Dwi Nopianto. Menurut dia, ada puluhan saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang.

"Ada sekitar 27 saksi diperiksa nanti di persidangan, sebagimana banyaknya saksi saat penyidikan. Mari semuanya kita berdoa saja untuk yang terbaik dalam hal perkara ini, nyawa korban yang telah hilang tentu ditangisi oleh keluarga korban yang ditinggalkan," tuturnya.

Meski tersangka DAA telah dikabulkan praperadilannya, ia menyatakan bakal tetap ditahan. Menurutnya, hal itu berdasarkan surat penahanan Penuntut Umum Nomor 1718/M.5.43/Eoh.1.02/2023 yang diperpanjang oleh Hakim PN Surabaya dengan surat nomor 1054/Pid.B/2023/PN.Sby.

Editor : Wahyu Anggana

1
2



BERITA LAINNYA


Close Ads x