Kompas TV regional jawa timur

Penganiaya Siswa Poltekpel Surabaya Akan Jalani Sidang di PN Surabaya Pekan Depan

Minggu, 21 Mei 2023 | 10:34 WIB
penganiaya-siswa-poltekpel-surabaya-akan-jalani-sidang-di-pn-surabaya-pekan-depan
Penasihat Hukum keluarga korban penganiayaan di Poltekpel Surabaya (Sumber: Dok. Istimewa)

"Keluarga korban tetap yakin kebenaran akan menemukan jalannya dalam, kami yakin penyidik, jaksa penuntut umum, serta hakim yang menangani, memeriksa perkara ini pasti akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan keadilan hukum di Indonesia, bahwa apa yang kita lakukan pastilah akan ada pertanggung jawabannya," tuturnya.

Sementara itu, Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Ia mengatakan, sidang tersebut bakal digelar pada pekan depan. 

"Benar, 25 Mei 2023, Mas (sidang perdana/dakwaan)," kata Jemmy saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5/2023).

Data yang diperoleh detikJatim dari SIPP PN Surabaya menyebutkan, hakim juga telah memutus praperadilan pemohon tersangka 2 (DAA) dengan termohon Polrestabes Surabaya dalam perkara kematian taruna Politeknik Pelayaran Surabaya dengan korban MRF (19). Dalam keterangan, dengan amar putusan Hakim Tunggal Khadwanto yang menyatakan telah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023 tidak sah.

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polrestabes Surabaya segera setelah putusan ini diucapkan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk yang selain dan selebihnya," sebut putusan dalam SIPP PN Surabaya.

Editor : Wahyu Anggana




BERITA LAINNYA


Close Ads x