"Media pers adalah media yang menyebarkan karya jurnalistik berdasarkan Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik, media non pers yaiti media yang memuat karya tulis, karya foto, karya audio dan/atau karya audio visual yang dilakuan oleh masyarakat umum di luar Pers," tambahnya pada Jum'at (24/11/2023).
Lebih lanjut Joko Tetuko menjelaskan struktur penanganan hukum media pers dan hukum media non pers, media pers tunduk akan Undang – undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, jika ada sengketa dalam pemberitaan bisa mengajukan pengaduan masyarakat pada Dewan Pers.
“Kalau media non pers akan tunduk pada Undang – undang ITE, Penyiaran, Pornografi, HAM, Pelindungan anak dan Undang – undang SPPA,” jelas Joko Tetuko.
Menurutnya Undang-undang Pers mekanisme yang dapat dilakukan Masyarakat yang dirugikan oleh pers adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Editor : Wahyu Anggana