PWI Jatim Chanel dan DPU Bina Marga Provinsi Jatim Gelar FGD Penanganan Berita Hoaks
Selasa, 28 November 2023 | 16:08 WIB
Share :
"Kalau berita – berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar," jelas Anton.