“Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 1 angka 11 UU PERS telah ditegaskan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan Pasal pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 13 UU PERS dijelaskan bahwa Hak Koreksi adalah hak setiap orang untk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain,” ujar Dewan Pembina SMSI Jatim.
Ditambahkan Sekjen Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Drs. Eko Pamuji, M.IKom, bahwa Indonesia merupakan negara dengan media terbanyak. Total media sekitar 50.000 dan terbesar di dunia.
“Tiga macam media saat ini, pers professional, partisan dan per sabal – abal,” ujarnya.
Eko Pamuji juga menjelaskan beda media pers dan non pers atau media sosial, “Produk pers yaitu berita yang bertanggunjawab, mulai dari kompetensi wartawan, badan hukum dan ada penanggung jawab dan alamat media,” jelas Eko Pamuji dalam kegiatan FGD.
Editor : Wahyu Anggana