Anandyo Susetyo SH,MH CPArb, CPM,CPLi pria yang akrab disapa Anton saat ini menjabat Presiden Yuris Indonesia dan Ketua Dewan Sengketa Indonesia propinsi Jawa Timur menjelaskan, fenomena media abal – abal, akun anonim, buzzer, hoax dan ujaran kebencian.
“Masyarakat banyak yang tidak bisa bedakan media abal abal, akun anonim, buzzer, dan hoax, disinyalir ada 700 ribu situs sebarkan hoax, secara konsisten dan terus menerus. Dampaknya adalah spiral of silence,” tambahnya.
Anton mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Editor : Wahyu Anggana